Rabu, 22 Desember 2010

Tugas PTI

Lukman Nurhakim / 10018030
Menurut anda penegakan hukum yang bagaimana untuk mengatasi penyalahan teknologi informasi, jelaskan?
     Saat ini, penyalahgunaan Teknologi informasi di Indonesia sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki sebagai negara kriminal internet. Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan imbas dari kehadiran teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi lainnya, kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita saksikan belakangan ini. 
     langkah yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime yaitu:
· Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dan internasioanal yg dikaitkan dalam penyalahgunaan tersebut.
· Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
· Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
· Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.